Berkendara di luar negeri pun tidak terlepas dari tata tertib yang tidak jauh berbeda dengan di Indonesia. Oleh karena itu, memiliki SIM Internasional adalah hal yang wajib punya sebelum bepergian ke luar negeri.
Sebenarnya SIM Umum juga berlaku di beberapa negara tetangga, namun jangkauannya masih terbatas. Lantas, apa yang membuat SIM Internasional lebih kuat? Apa saja golongan yang tersedia? Selengkapnya di bawah ini.
Pengertian SIM Internasional
SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pengendara motor maupun mobil. Setiap negara memberlakukan peraturan yang sama. Namun kekuatan SIM domestik hanya berlaku di negara asal maupun kawasan regional.
Lalu, bagaimana jika ingin berkendara di luar negeri? Tentunya membutuhkan proses yang panjang dan lama jika harus membuat SIM di negara tujuan. Maka dari itu, akhirnya hadir SIM Internasional yang kekuatannya jauh lebih baik.
SIM Internasional berlaku di berbagai negara, seperti di Australia dan Amerika Serikat. Untuk mendapatkan SIM tersebut pun sangat mudah, tinggal mendaftar pada web Korlantas Polri SIM Luar Negeri.
Golongan SIM Internasional
Cara kerja SIM Internasional tidak jauh berbeda dengan SIM Domestik. Terdapat penggolongan pula untuk mengidentifikasi kegunaan kartu. Sebagaimana yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-bangsa, berikut adalah penggolongannya:
Golongan Fungsi A Untuk sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kurang dari 400 kg, dan kendaraan khusus orang cacat. B Untuk mobil angkutan penumpang dengan kapasitas maksimal 8 orang (termasuk pengemudi) dan mobil angkutan barang dengan berat maksimal 3.500 kg. C Untuk kendaraan bermotor yang dipakai mengangkut barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg dan boleh menarik trailer ringan. D Untuk kendaraan angkutan penumpang dengan kapasitas tidak lebih dari 8 orang (termasuk pengemudi) dan boleh menarik trailer ringan. E Kendaraan golongan B, C dan D yang boleh menarik trailer tidak ringan.
Di Mana Mendapatkan SIM Internasional?
Sebelum berencana akan mengemudi di luar negeri, WNI harus mempunyai kartu SIM Internasional yang sah. Kartu yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) bisa didapatkan di gerai pembuatan SIM yang telah dipilih.
Namun sebelum itu pendaftar harus melakukan registrasi secara daring. Di dalam web tersebut telah dijelaskan terkait data-data yang dibutuhkan. Pendaftar akan diarahkan untuk memilih jadwal kedatangan untuk menyerahkan berkas-berkas persyaratan.
Adapun jadwal operasional pelayanan dari kantor Korlantas Polri yaitu:
Hari Jam Operasional Istirahat Senin-Kamis Pukul 08.00 hingga 15.00 WIB Pukul 12.00-13.00 WIB Jumat Pukul 08.00 hingga 15.00 WIB Pukul 11.30-13.00 WIB
Alamat Gerai Pembuatan SIM Internasional
Alamat Korlantas Polri, Jalan MT. Haryono Kav. 37-38, DKI Jakarta
Dengan SIM Luar Negeri, WNI dapat mengemudi di negara-negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia. Mobilitas di luar negeri pun semakin nyaman dan fleksibel, karena berkendara sendiri dan tidak terpatok oleh jadwal operasional transportasi publik.